Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12).
Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu Xaveriandy Sutanto dan Memi yang juga merupakan tersangka dugaan suap kasus alokasi pembelian gula impor untuk Sumatera Barat.