Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11) (FOTO : Republika/POOL/Eko Siswono Toyudho)
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama beranjak dari tempat duduknya seusai menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11). (FOTO : Republika/POOL/Eko Siswono Toyudho)
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengacungkan dua jarinya seusai menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11). (FOTO : Republika/POOL/Eko Siswono Toyudho)
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11). (FOTO : Republika/POOL/Eko Siswono Toyudho)
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengacungkan dua jarinya saat menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11) (FOTO : Republika/POOL/Eko Siswono Toyudho)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengacungkan dua jarinya saat menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak nota keberatan yang diajukan oleh Basuki, oleh karena itu sidang akan dilanjutkan pada Selasa 3 Januari 2017 mendatang.