Selasa 27 Dec 2016 17:18 WIB

Divonis Bebas, La Nyalla Sujud Syukur di Ruang Pengadilan

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti sujud syukur saat mengikuti sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadila Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti sujud syukur saat mengikuti sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadila Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti diskusi dengan penasehat hukum usai putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12) (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menunggu sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12). (FOTO : Republika/ Wihdan )

Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menunggu sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12). (FOTO : Republika/ Wihdan )

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti mengikuti sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12). 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan bebas terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti. Hakim menilai La Nyalla tersebut tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement