Spanduk yang berisikan seruan Stop Politik Uang terpasang di salah satu sudut Kota Jakarta Pusat, Ahad (15/1). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Warga melintas disamping spanduk berisikan seruan Stop Politik Uang yang terpasang di salah satu sudut Kota Jakarta Pusat, Ahad (15/1). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Warga melintas disamping spanduk berisikan seruan Stop Politik Uang yang terpasang di salah satu sudut Kota Jakarta Pusat, Ahad (15/1). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Warga melintas disamping spanduk berisikan seruan Stop Politik Uang yang terpasang di salah satu sudut Kota Jakarta Pusat, Ahad (15/1). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Kendaraan melintas disamping spanduk berisikan seruan Stop Politik Uang yang terpasang di salah satu sudut Kota Jakarta Pusat, Ahad (15/1). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- - Spanduk yang berisikan seruan "Stop Politik Uang" terpasang di salah satu sudut Kota Jakarta Pusat, Ahad (15/1).
Spanduk tersebut mengajak masyarakat dalam pilkada ini agar tidak menerima uang untuk memilih calon pasangan tertentu karena dapat dipidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berdasarkan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016.