Ahad 15 Jan 2017 21:03 WIB

Spanduk 'Stop Politik Uang' Ajak Warga Waspadai Politik Uang

.

Red: Mohamad Amin Madani

Spanduk yang berisikan seruan Stop Politik Uang terpasang di salah satu sudut Kota Jakarta Pusat, Ahad (15/1). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Warga melintas disamping spanduk berisikan seruan Stop Politik Uang yang terpasang di salah satu sudut Kota Jakarta Pusat, Ahad (15/1). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Warga melintas disamping spanduk berisikan seruan Stop Politik Uang yang terpasang di salah satu sudut Kota Jakarta Pusat, Ahad (15/1). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Warga melintas disamping spanduk berisikan seruan Stop Politik Uang yang terpasang di salah satu sudut Kota Jakarta Pusat, Ahad (15/1). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Kendaraan melintas disamping spanduk berisikan seruan Stop Politik Uang yang terpasang di salah satu sudut Kota Jakarta Pusat, Ahad (15/1). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- - Spanduk yang berisikan seruan "Stop Politik Uang" terpasang di salah satu sudut Kota Jakarta Pusat, Ahad (15/1).

Spanduk tersebut mengajak masyarakat dalam pilkada ini agar tidak menerima uang untuk memilih calon pasangan tertentu karena dapat dipidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berdasarkan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement