Rabu 18 Jan 2017 14:12 WIB

Spanduk Imbauan tidak Menolak Cagub Berkampanye

.

Red: Mohamad Amin Madani

Pengendara melintas di depan spanduk himbawan kepada masyarakat untuk tidak menolak dan mengahalangi kampanye Cagub dan Cawagub DKI Jakarta, Rabu (18/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Pengendara melintas di depan spanduk himbawan kepada masyarakat untuk tidak menolak dan mengahalangi kampanye Cagub dan Cawagub DKI Jakarta, Rabu (18/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Pengendara melintas di depan spanduk himbawan kepada masyarakat untuk tidak menolak dan mengahalangi kampanye Cagub dan Cawagub DKI Jakarta, Rabu (18/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Pengendara melintas di depan spanduk himbawan kepada masyarakat untuk tidak menolak dan mengahalangi kampanye Cagub dan Cawagub DKI Jakarta, Rabu (18/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Pengendara melintas di depan spanduk himbawan kepada masyarakat untuk tidak menolak dan mengahalangi kampanye Cagub dan Cawagub DKI Jakarta, Rabu (18/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pengendara melintas di depan spanduk himbauan kepada masyarakat untuk tidak menolak dan mengahalangi kampanye Cagub dan Cawagub DKI Jakarta, Rabu (18/1). 

 

Bawaslu DKI Jakarta menghimbau kepada elemen masyarakat untuk tidak menolak dan menghalangi Cagub dan Cawagub melakukan kampanye karena merupakan bentuk pelanggaran. 

 

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agana, beberapa kali ditolak warga saat berkampanye.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement