Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Klaten non aktif Sri Hartini menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/1).
KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian penyidikan kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten.