Selasa 24 Jan 2017 13:46 WIB

Massa Kawal Sidang Penistaan Agama dengan Terdakwa Ahok

.

Red: Mohamad Amin Madani

Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI melakukan aksi saat sidang penista Agama yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (24/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI melakukan aksi saat sidang penista Agama yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (24/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI melakukan aksi saat sidang penista Agama yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (24/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI melakukan aksi saat sidang penista Agama yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (24/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI melakukan aksi saat sidang penista Agama yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (24/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mengambil air wudhu aksi saat sidang penista Agama yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (24/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mengambil air wudhu aksi saat sidang penista Agama yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (24/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mengawal sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (24/1).

 

Sidang ke-7 kasus penitasan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi salah satunya Yulihardi lurah pulau Panggang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement