Mantan ketua DPR RI Ade Komarudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Mantan ketua DPR RI Ade Komarudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Mantan ketua DPR RI Ade Komarudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Mantan ketua DPR RI Ade Komarudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Mantan ketua DPR RI Ade Komarudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan ketua DPR RI Ade Komarudin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2). Ade diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau KTP-el di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun 2011-2012. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.
sumber : Republika Foto