Senin 06 Feb 2017 20:20 WIB

Pemberhentian Sementara Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta (kanan) dan Sekretaris MKMK Anwar Usman (kiri) membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2). (FOTO : Antara/Widodo S. Jusuf)

Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta (kanan) bersama dua anggota MKMK, Anwar Usman (tengah) dan Achmad Sodiki (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2). (FOTO : Antara/Widodo S. Jusuf)

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta (kedua kanan) bersama tiga anggota MKMK, Anwar Usman (kedua kiri), Achmad Sodiki (kiri) dan As'ad Said Ali (kanan) bersiap membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2). (FOTO : Antara/Widodo S. Jusuf)

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta (tengah) berbincang dengan dua anggota MKMK, Anwar Usman (kanan) dan Achmad Sodiki (kiri) usai membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2). (FOTO : Antara/Widodo S. Jusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta dan Sekretaris MKMK Anwar Usman membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2).

MKMK memutuskan rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang selanjutnya putusan ini akan diberikan kepada Ketua MK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement