REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Federal Amerika Serikat mencabut Perintah Eksekutif Presiden Donald Trump yang melarang kedatangan imigran dari 7 negara mayoritas muslim. Pencabutan ini disambut gembira penentang aturan ini. Haru bercampur gembira keluarga imigran yang menyambut kedatangan sanak saudara mereka di beberapa bandara internasional di Amerika Serikat