Warga menunjukan surat suara saat pemungutan suara ulang di TPS 29, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta, Ahad (19/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Warga menggunakan hak suaranya saat pemungutan suara ulang di TPS 29, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta, Ahad (19/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Warga menunjukan surat C-6 ulang sebelum menggunakan hak suaranya saat pemungutan suara ulang di TPS 29, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta, Ahad (19/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Suasana pemungutan suara ulang di TPS 29, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta, Ahad (19/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Warga antre untuk menggunakan hak suaranya saat pemungutan suara ulang di TPS 29, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta, Ahad (19/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Warga menghitung secara manual saat penghitungan surat suara di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jakarta, Ahad (19/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Warga menghitung secara manual saat penghitungan surat suara di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jakarta, Ahad (19/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas KPPS menghitung surat suara di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jakarta, Ahad (19/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Warga memadati penghitungan surat suara di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jakarta, Ahad (19/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga antre untuk menggunakan hak suaranya saat pemungutan suara ulang di TPS 29, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta, Ahad (19/2).
Sebanyak 512 warga yang melakukan pemungutan ulang tersebut dilakukan akibat adanya dugaan warga yang menggunakan form C-6 bukan miliknya saat pemilihan pada 15 Februari lalu.