REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap kuota distribusi gula impor Irman Gusman menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/2). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.