Petugas melayani warga yang mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Gedung Badan Koordinat Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Jumat (24/2) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Petugas melayani warga yang mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Gedung Badan Koordinat Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Jumat (24/2) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Petugas melayani warga yang mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Gedung Badan Koordinat Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Jumat (24/2). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Petugas melayani warga yang mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Gedung Badan Koordinat Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Jumat (24/2). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Petugas melayani warga yang mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Gedung Badan Koordinat Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Jumat (24/2) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Petugas melayani warga yang mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Gedung Badan Koordinat Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Jumat (24/2) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas melayani warga yang mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Gedung Badan Koordinat Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Jumat (24/2).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Penghapusan SIUP dan TDP diharapkan akan memudahkan para pelaku usaha dalam menjaga kelangsungan bisnis perdagangannya, namun pembaharuan tanda daftar perusahaan (TDP) dihapus tetap dilakukan agar tidak menyalahi aturan perundang-undangan sesuai dalam pasal 22 Undang-Undang No. 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.