Senin 27 Feb 2017 20:11 WIB

Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Neger Senilai Rp 7 Miliar

.

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah barang bukti dan tersangka ditampilkan dalam rilis penyelundupan benih lobster di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , Jakarta, Senin (27/2). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Sejumlah barang bukti dan tersangka ditampilkan dalam rilis penyelundupan benih lobster di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , Jakarta, Senin (27/2). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Wakabareskrim Irjen Pol Antam Novambar (kanan) bersama Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan benih lobster di Jakarta, Senin (27/2). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Sejumlah barang bukti dan tersangka ditampilkan dalam rilis penyelundupan benih lobster di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , Jakarta, Senin (27/2). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

tersangka digiring usai rilis penyelundupan benih lobster di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , Jakarta, Senin (27/2). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah barang bukti dan tersangka ditampilkan dalam rilis penyelundupan benih lobster di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , Jakarta, Senin (27/2).

Bareskrim Polri bersama KKP dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil menggagalkan panyelundupan 65.699 ekor benih lobster yang rencananya akan diselundupkan ke sejumlah negara dari tangan sembilan orang tersangka dengan potensi kerugian mencapai Rp 7.066.960.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement