REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selain Habib Rizieq Shihab, JPU juga dijadwalkan menghadirkan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan dalam sidang yang akan digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Baca: Ini yang Dikatakan Tim Hukum Ahok Saat Menolak Habib Rizieq Sebagai Saksi