Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memperhatikan Habib Rizieq saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nashir (tengah) memasuki ruangan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Suasana sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selain Habib Rizieq Shihab, JPU juga dijadwalkan menghadirkan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan dalam sidang yang akan digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Baca: Ini yang Dikatakan Tim Hukum Ahok Saat Menolak Habib Rizieq Sebagai Saksi