Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebelum menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan negara Rp 79,789 miliar terkait perkara korupsi pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 serta pengaturan lelang dalam pengadaan alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012.
sumber : Republika Foto