REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Pilkada Serentak 2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/3). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua MK Arief Hidayat itu mengagendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan pemohon. Ada 50 perkara gugatan pilkada yang akan disidang oleh MK.