Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih dicium keningnya oleh anaknya Asep Ruhendi (kiri) yang juga menjadi tergugat kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, Kamis (30/3). (FOTO : Antara/Adeng Bustomi)
Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 Miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, Kamis (30/3). (FOTO : Antara/Adeng Bustomi)
Pengugat Handoyo Andianto (kiri) mengikuti sidang ketujuh dengan agenda pembuktian berkas dari kedua pihak di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (30/3). (FOTO : Antara/Adeng Bustomi)
x]]Pengugat Handoyo Andianto (kanan) mengikuti sidang ketujuh dengan agenda pembuktian berkas dari kedua pihak di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (30/3). (FOTO : Antara/Adeng Bustomi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 Miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, Kamis (30/3).
Dalam kasus perdata utang piutang sebesar Rp 41,5 juta pada tahun 2001 dengan tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih, yang juga ibu kandung istri Penggugat, Yani Suryani, dengan gugatan senilai Rp 1,8 miliar.