Senin 03 Apr 2017 17:10 WIB

Dishub DKI Raup Rp 3 Miliar Denda Parkir Liar

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas bersiap mengembok roda mobil usai diderek di Kawasan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/Prayogi)

Sebuah kendaraan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan di Kawasan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas mengembok roda mobil usai diderek di Kawasan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas mengembok roda mobil usai diderek di Kawasan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mobil dengan gembok roda diparkir di Kawasan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/Prayogi)

Gembok roda kendaraan disiapkan oleh petugas di Kawasan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah kendaraan diderek petugas Dinas Perhubungan di Kawasan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (3/4). Retribusi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dari denda parkir liar mobil mencapai Rp 3 miliar mulai dari Januari hingga Maret 2017. Adapun jumlah kendaraan yang diderek berjumlah 5.780 unit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement