REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah kendaraan diderek petugas Dinas Perhubungan di Kawasan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (3/4). Retribusi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dari denda parkir liar mobil mencapai Rp 3 miliar mulai dari Januari hingga Maret 2017. Adapun jumlah kendaraan yang diderek berjumlah 5.780 unit.