REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA --Turki memasuki babak baru dalam sistem pemerintahannya setelah referendum. Hasil referendum yang diumumkan KPU setempat menunjukkan kemenangan pendukung perubahan sistem pemerintahan dari parlementer menjadi presidensiil. Untuk pertama kali jabatan perdana menteri di Turki akan dihapus. Sementara jabatan wakil presiden akan muncul.
Sistem pemerintahan baru Turki disebut oleh sejumlah kritikus membuat Erdogan memiliki kekuatan lebih besar atas negara yang terletak di antara Asia dan Eropa itu. Dari jumlah penghitungan suara referendum, setidaknya 51,4 persen pemilih menyatakan setuju dengan rencana tersebut dan 48,63 persen menolak.