Ketua KPUD DKI Jakarta (kiri) Petugas memusnahkan surat suara rusak dan tidak terpakai di KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Ketua KPUD DKI Jakarta (kiri) Petugas memusnahkan surat suara rusak dan tidak terpakai di KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno memusnahkan surat suara rusak dan tidak terpakai di KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4) (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Surat suara rusak dan tidak terpakai sebelum dimusnahkan di KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Surat suara rusak dan tidak terpakai sebelum dimusnahkan di KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPUD DKI Jakarta memusnahkan 6.943 lembar surat suara yang tidak terpakai di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4).
Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.592 surat suara rusak dan 5.351 surat suara lebih.