Petugas KPPS menunjukan suara saat penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (19/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas KPPS menunjukan suara yang tidak sah kepada saksi saat penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (19/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas KPPS menunjukan melakukan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (19/4) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas KPPS melakukan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (19/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas KPPS melakukan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (19/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas KPPS menghitung surat suara di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jakarta, Ahad (19/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas KPPS menunjukkan suara saat penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (19/4).
Berbeda dengan hasil putaran pertama lalu, ketika Pasangan Ahok-Djarot mampu memperoleh 100 persen suara di TPS ini. Namun pada putaran kedua kali ini pasangan tersebut masih mengungguli dengan 450 suara sementara pasangan Anies-Sandi memperoleh 8 suara dan 1 suara yang tidak sah dari total DPT 459.