Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ketiga kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan, Selasa (9/5). (FOTO : Antara)
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim pada peradilan kasus penodaan agama oleh Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (9/5), memutuskan untuk memvonis Ahok dengan hukuman penjara selama dua tahun. Hakim menyatakan jika Ahok terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama.