REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim pada peradilan kasus penodaan agama oleh Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (9/5), memutuskan untuk memvonis Ahok dengan hukuman penjara selama dua tahun. Hakim menyatakan jika Ahok terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama.