Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan (kanan) bersiap untuk menyampaikan pemaparan saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Jakarta, Rabu (10/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan (kanan) menyampaikan pemaparan saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Jakarta, Rabu (10/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan (kedua kiri) menyampaikan pemaparan saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Jakarta, Rabu (10/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan menyampaikan pemaparan saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Jakarta, Rabu (10/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan (tengah) menyampaikan pemaparan saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Jakarta, Rabu (10/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan (tengah) menyampaikan pemaparan saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Jakarta, Rabu (10/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan menyampaikan pemaparan saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Jakarta, Rabu (10/5).
Dalam konferensi pers tersebut, Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Basuki Tjahaja Purnama tersebut tidak lazim dan jarang terjadi, selain itu pihak kuasa hukum serta PDI Perjuangan akan membuat nota banding secepatnya.