Pengusaha, Andi Agustinus atau Andi Narogong berjalan memasuki ruangan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Senin (29/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Pengusaha, Andi Agustinus atau Andi Narogong memasuki ruangan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Senin (29/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Pengusaha, Andi Agustinus atau Andi Narogong memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Senin (29/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Pengusaha, Andi Agustinus atau Andi Narogong (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Senin (29/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Pengusaha, Andi Agustinus atau Andi Narogong berjalan memasuki ruangan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Senin (29/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha, Andi Agustinus atau Andi Narogong memasuki ruangan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Senin (29/5).
Dalam sidang tersebut, Jaksa dari KPK menghadirkan enam orang saksi salah satu diantaranya yaitu Andi Narogong yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.