Senin 05 Jun 2017 21:45 WIB

Fatwa MUI Tentang Bermuamalah di Media Sosial

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin (kiri) memberikan draft fatwa MUI kepada Menteri Kominfo Rudiantara ( kanan)pada acara Diskusi Publik dan Launching Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (5/6). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin (kedua kiri) bersama Menteri Kominfo Rudiantara (kedua kanan), Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaemah T Yanggo, Sekertaris Kmisi Fatwa MUI Asrorum Ni'am Soleh (kanan) pada acara Diskusi Publik dan Launching Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (5/6). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin bersama Menteri Kominfo Rudiantara pada acara Launching Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (5/6). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin (kedua kiri) bersama Menteri Kominfo Rudiantara (kedua kanan), Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaemah T Yanggo, Sekertaris Kmisi Fatwa MUI Asrorum Ni'am Soleh (kanan) pada acara Diskusi Publik dan Launching Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (5/6). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin bersama Menteri Kominfo Rudiantara pada acara Launching Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (5/6). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin memberikan draft fatwa MUI kepada Menteri Kominfo Rudiantara pada acara Diskusi Publik dan Launching Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (5/6) . Komisi Fatwa MUI mengeluarkan hukuman dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement