Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (9/6). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (9/6). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) serta Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (9/6). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) serta Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (9/6). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) serta Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (9/6). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (9/6).
Menteri keuangan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir terkait penyampaian informasi keuangan karena dijamin kerajasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan, dimana wajib lapor data nasabah dengan total saldo minimal Rp 1 miliar.