Senin 19 Jun 2017 17:23 WIB

Mi Instan Mengandung Babi Ditarik dari Peredaran

.

Red: Mohamad Amin Madani

Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito (kanan) bersama Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Suratmono (kiri) menunjukan mie yang mengandung minyak babi saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito (kanan) bersama Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Suratmono (kiri) menunjukan mie yang mengandung minyak babi saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Hendri Siswadi (kanan) menunjukan mie yang mengandung minyak babi saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mie yang mengandung minyak babi ditunjukan saat konferensi pers Badan Pengawas Obat dan Makanan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mie yang mengandung minyak babi ditunjukan saat konferensi pers Badan Pengawas Obat dan Makanan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Hendri Siswadi (kanan) menunjukan mie yang mengandung minyak babi saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6).

Dalam kesempatan tersebut, BPOM menarik izin edar Samyang Mi instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black), Samyang mi instan rasa kimchi, Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) karena terbukti mengandung minyak babi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement