Menurut Yasonna perpu ini tidak ditujukan secara khusus kepada ormas tertentu. (FOTO : Yasin Habibi/Republika)
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly beserta jajaran mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (12/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (12/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly beserta jajaran mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (12/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly beserta jajaran mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (12/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (12/7). Dalam rapat dibahas berbagai hal, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan yang dikeluarkan pemerintah.
sumber : Republika Foto