Selasa 18 Jul 2017 23:57 WIB

Mahfud: Hak Angket tak Bisa Digunakan untuk KPK

.

Rep: Yasin Habibi, Singgih Wiryono/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Pakar Hukum Tata NEgara Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia khusus hak angket KPK, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia khusus hak angket KPK, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Pakar Hukum Tata NEgara Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia khusus hak angket KPK, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Pakar Hukum Tata NEgara Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia khusus hak angket KPK, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan Pansus Hak Angket tetap tak bisa dijadikan untuk pengawasan lembaga yang bukan pemerintah. Mahfud menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak bisa diperdebatkan lagi statusnya sebagai lembaga independen yang bebas dari pemerintah.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, inti dari tujuan Pansus Hak Angket KPK tentu bisa diapresiasi. Kesamaan pemikiran untuk membuat KPK menjadi lebih baik, kata dia, harus juga dibarengi dengan tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement