Ketua DPR Setya Novanto (trengah) mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Anggota Dewan mengikuti Rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kedua kiri) mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Ketua Pansus Pemilu Lukman Eddy menyerahkan laporan Pansus Pemilu kepada Pimpinan Sidang saat rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Anggota Dewan mengikuti Rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 DPR yang mengagendakan pengambilan keputusan hasil Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, berjalan alot. Rapat Paripurna yang dimulai Kamis (20/7), pukul 11.00 WIB, buntu di pembahasan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), hingga akhirnya pimpinan rapat menskors sementara Paripurna selama dua jam.
Setelah Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edi membacakan lima persoalan krusial pada RUU Pemilu, secara bergantian fraksi menawarkan langkah untuk mengambil keputusan. Sebagian fraksi partai pendukung pemerintah di antaranya, PDI Perjuangan, Nasdem, dan Golkar mendukung presidential threshold 20 persen dan mendesak segera dilakukan voting.
sumber : Republika