Kamis 20 Jul 2017 18:02 WIB

Infografis | MUI: Pembubaran Jangan Meluas

Foto: Mardiah
Infografis | MUI : pembubaran Jangan Meluas

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Pemerintah akhirnya menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) untuk mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kiai Ma’ruf Amin mewanti-wanti agar pembubaran itu tidak merambat ke ormas-ormas lain

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement