REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan permohonan Uji Materiil Undang-Undang Pemilu 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/7). Dalam uji materiil tersebut terutama terkait dengan keberadaan Pasal 222 dalam UU tersebut yakni membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden dengan ambang batas 20 persen jumlah kursi di legislatif atau 25 persen suara sah nasional.