Senin 31 Jul 2017 20:01 WIB

Terbukti Menyuap, Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil bersama penasihat hukum usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamilmengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil berdiskusi dengan penasihat hukum saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement