Selasa 22 Aug 2017 16:45 WIB

Polisi Rilis Kasus First Travel

.

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8). (FOTO : Mahmud Muhyidin)

Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Siti Nuraidah Hasibuan diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8). (FOTO : Mahmud Muhyidin)

Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto (kiri) didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Herry Nahak (kanan) memperlihatkan barang bukti saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8). (FOTO : Mahmud Muhyidin)

Dirtipidum Bareskrim Polri Herry Nahak (kanan) memberikan paparanya didampingi Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto (kiri) saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8) (FOTO : Mahmud Muhyidin)

Dirtipidum Bareskrim Polri Herry Nahak (kanan) memberikan paparanya didampingi Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto (kiri) saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8). (FOTO : Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan PT First Travel terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement