Wakil Ketua MK Anwar Usman (tengah) didampingi anggota MK Wahiduddin Adams (kiri), dan Aswanto (kanan) saat memimpin sidang perdana uji materi pengelolaan keuangan haji di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/8). (FOTO : Mahmud Muhyidin)
Wakil Ketua MK Anwar Usman (tengah) didampingi anggota MK Wahiduddin Adams (kiri), dan Aswanto (kanan) saat memimpin sidang perdana uji materi pengelolaan keuangan haji di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/8). (FOTO : Mahmud Muhyidin)
Advokat Muhammad Soleh (tengah) memberikan paparannya saat menjadi pihak pemohon dalam sidang perdana uji materi pengelolaan keuangan haji di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/8). (FOTO : Mahmud Muhyidin)
Advokat Muhammad Soleh memberikan paparannya saat menjadi pihak pemohon dalam sidang perdana uji materi pengelolaan keuangan haji di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/8). (FOTO : Mahmud Muhyidin)
Advokat Muhammad Soleh (kiri) memberikan paparannya saat menjadi pihak pemohon dalam sidang perdana uji materi pengelolaan keuangan haji di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/8). (FOTO : Mahmud Muhyidin)
Advokat Muhammad Sholeh memberikan keterangan kepada wartawan saat menjadi pihak pemohon dalam sidang perdana uji materi pengelolaan keuangan haji di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/8). (FOTO : Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi anggota MK Wahiduddin Adams, dan Aswanto (kanan) saat memimpin sidang perdana uji materi pengelolaan keuangan haji di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/8).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (1).