Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9).
HET diatur berdasarkan zonasi di Jawa, Lampung, Sumatera, Bali, NTT,Maluku, Sulawesi dan Papua dianggap wilayah produsen beras dengan harga beras medium ditetapkan sekitar Rp 9.450-Rp 10.250/kg dan harga beras Premium Rp 12.800-13.600/kg tergantung wilayah masing-masing.