Tersangka dan barang bukti tindak pidana pornografi anak online melalui akun media sosial ditunjukkan saat gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (17/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti tindak pidana pornografi anak online melalui akun media sosial ditunjukkan saat gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (17/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti tindak pidana pornografi anak online melalui akun media sosial ditunjukkan saat gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (17/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti tindak pidana pornografi anak online melalui akun media sosial ditunjukkan saat gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (17/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan (kedua kanan), Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pengarepan (kanan), dan Sesmen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pri Budiarta (kiri) saat gelar perkara tindak pidana pornografi anak online melalui akun media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (17/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dan barang bukti tindak pidana pornografi anak online melalui akun media sosial ditunjukkan saat gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (17/9).
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pornografi anak di bawah umur dengan tiga tersangka dan beberapa barang bukti. Para pelaku mengedarkan konten pornografi di media sosial dengan objek anak-anak gay. Yasin Habibi/ Republika