Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman saat mengadakan konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman saat mengadakan konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman saat mengadakan konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman memberikan keterangan pers terkait kasus suap motor Harley Davidson kepada auditor BPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman saat mengadakan konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman saat mengadakan konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (22/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi Tahun 2017. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK RI, Sigit Yugoharto dan General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi.