Sabtu 23 Sep 2017 23:11 WIB

OTT Walikota Cilegon oleh KPK

.

Rep: Wihdan Hidayat, Dian Fatih Risalah/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

OTT Suap Wali Kota Cilegon. Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cilegon di KPK, Jakarta, Sabtu (23/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

OTT Suap Wali Kota Cilegon. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) memberikan paparan bersama Jubir KPK Febri Diansyah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cilegon di KPK, Jakarta, Sabtu (23/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

OTT Suap Wali Kota Cilegon. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan paparan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cilegon di KPK, Jakarta, Sabtu (23/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

OTT Suap Wali Kota Cilegon. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan paparan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cilegon di KPK, Jakarta, Sabtu (23/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Tahun 2017. Pemberian suap diindikasikan untuk memuluskan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Transmart.

Selain Wali Kota Cilegon, KPK juga menaikan status tersangka terhadap lima orang lainnya, yakni Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Perizinan dan Terpadu Penanaman Modal kota Cilegon, Hendry pegawai Swasta, Bayu Dwinanta Utama Manajer PT BA, Eka Wandoro Legal Manager PT KIEC dan Tubagus Danny Sugihmukti Direktur Utama PT KIEC.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement