Rabu 27 Sep 2017 16:48 WIB

Bulan Oktober, Tarif Parkir DKI Naik

.

Red: Mohamad Amin Madani

Seseorang berjalan di tempat parkir kendaraan roda empat dan roda dua di kawasan Mal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, (27/09). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Kendaraan roda empat memasuki parkiran di kawasan Mal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, (27/09). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Kendaraan roda empat di parkiran kawasan Mal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, (27/09). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Kendaraan roda empat di parkiran kawasan Mal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, (27/09). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Seseorang berjalan di tempat parkir kendaraan roda empat dan roda dua di kawasan Mal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, (27/09). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mengurangi kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir kendaraan roda empat sebesar 10 persen dari tarif sebelumnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement