REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat rilis kasus penangkapan peredaran ganja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (1/10).
Polda Metro jaya menangkap satu dari tiga tersangka berinisial AEL dengan barang bukti ganja seberat 252,2 kilogram yang diselundupkan dalam keranjang jeruk busuk di mobil pikap.