Presiden Joko Widodo (tegah) bersama Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Paku Alam X mengikuti kirab sebelum pengambilan sumpah jabatan Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Presiden Joko Widodo (tegah) bersama Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Paku Alam X mengikuti kirab sebelum pengambilan sumpah jabatan Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Sri Sultan Hamengku Buwono X (ketiga kiri) bersama Paku Alam X (kedua kanan) berjalan bersama rombongan usai mengikuti pengambilan sumpah jabatan Gubernur DIY oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) bersama Paku Alam X mengikuti pengambilan sumpah jabatan Gubernur DIY oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) menandatangani berita acara bersama Presiden Joko Widodo usai pelantikan Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima ucapan selamat usai pelantikan Gubernur DIY oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X sebagai Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/10).
Pelantikan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Wakil Gubernur DIY ini berdasarkan Keputusan Presiden nomor 107 P/2017 tentang Pengesahan, Pemberhentian Gubernur DIY masa jabatan tahun 2012-2017 dan Wakil Gubernur DIY Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017, dan Pengesahan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan 2017-2022.