Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangan ketika mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangan ketika mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Pakar hukum tata negara Refly Harun (kiri) dan Yusril Ihza Mahendra mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ketika mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangan ketika mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Refly Harun dan Yusril Ihza Mahendra dan Refly Harun mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).
RDPU tersebut untuk meminta masukan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).