Senin 23 Oct 2017 17:15 WIB

Partai Idaman Laporkan KPU ke Bawaslu

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama didampingi Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, serta jajaran pegurus DPP Partai Idaman melapor ke Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama (kiri) menyerahkan berkas laporan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama berbincang Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah saat melapor ke Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama didampingi Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, serta jajaran pegurus DPP Partai Idaman melapor ke Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama didampingi Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, serta jajaran pegurus DPP Partai Idaman melapor ke Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama didampingi Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah melapor ke Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama didampingi Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, serta jajaran pengurus DPP Partai Idaman melaporkan KPU ke Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (23/10).

Partai Idaman melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan tahapan awal pemilu yang dilakukan KPU, yang menyebabkan Partai Idaman tidak lolos seleksi untuk mengikuti Pemilu 2019.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement