Selasa 24 Oct 2017 06:05 WIB

Dituntut 8 tahun Penjara, Miryam Kecewa

.

Rep: Dian Fatih Kecewa, Antara Foto/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menunggu di tempat pengunjung menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Rosa Pangabean/Antara)

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruangan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). Miryam dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsidair enam bulan kurungan. (FOTO : Rosa Pangabean/Antara)

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani berjalan memasuki ruangan menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Miryam S Haryani, kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa kepadanya. Dalam persidangan hari ini, jaksa KPK menuntut Miryam dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. "Saya kecewa. Fakta persidangan pencabut BAP itu kan tidak pidana. Alasan saya kuat mencabut BAP," ujar Miryam usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10).

Miryam mengaku sudah memendam kekecewaan sejak awal ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Menurutnya, apa yang ia ungkapkan dalam fakta persidangan adalah murni yang ia rasakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Miryam terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan. Miryam dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

 

sumber : Republika, Antara Foto
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement