Rabu 25 Oct 2017 18:19 WIB

Warga Bukit Duri Menangkan Gugatan di Pengadilan

.

Red: Mohamad Amin Madani

Warga Bukit Duri bersyukur usai memenangkan sidang usai pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Warga Bukit Duri bersyukur usai memenangkan sidang usai pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Warga Bukit Duri bersyukur usai memenangkan sidang usai pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Warga Bukit Duri mengikuti sidang pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Warga Bukit Duri mengikuti sidang pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Warga Bukit Duri mengikuti sidang pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Bukit Duri bersyukur usai memenangkan sidang usai pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

 

Majelis hakim mengabulkan gugatan perwakilan kelompok warga Bukit Duri. Mereka menggugat aksi penggusuran oleh Pemprov DKI pada 2016 lalu yang dinilai melanggar aturan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement