Warga Bukit Duri bersyukur usai memenangkan sidang usai pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Warga Bukit Duri bersyukur usai memenangkan sidang usai pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Warga Bukit Duri bersyukur usai memenangkan sidang usai pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Warga Bukit Duri mengikuti sidang pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Warga Bukit Duri mengikuti sidang pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Warga Bukit Duri mengikuti sidang pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Bukit Duri bersyukur usai memenangkan sidang usai pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Majelis hakim mengabulkan gugatan perwakilan kelompok warga Bukit Duri. Mereka menggugat aksi penggusuran oleh Pemprov DKI pada 2016 lalu yang dinilai melanggar aturan.