REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominmfo) mewajibkan registrasi ulang bagi seluruh pelanggan telepon seluler, dimulai dari tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai batas yang ditentukan, maka akan diberlakukan pemblokiran bertahap, sampai 28 April 2018 pemblokiran total.