Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani meneriakan Takbir pada sidang putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani saat sidang putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani saat sidang putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani bersama para penasehat hukumnya saat sidang putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani bersama Amin Rais pada sidang putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani usai menjalani sidang putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim menjatuhkan vonis Buni Yani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Buni Yani didakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, M Saptono tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara. Meski divonis satu setengah tahun, namun hakim tak memerintahkan penahanan terhadapnya.