Senin 20 Nov 2017 00:33 WIB

Setya Novanto Ditahan KPK

.

Rep: Christiyaningsih, Antara Foto/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. (FOTO : Rosa Pangabean/Antara)

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan RSCM untuk dibawa ke rutan KPK di Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR itu resmi ditahan oleh KPK. (FOTO : Akbar Nugroho Gumay/Antara)

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan RSCM untuk dibawa ke rutan KPK di Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR itu resmi ditahan oleh KPK. (FOTO : Akbar Nugroho Gumay/Antara)

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. (FOTO : Rosa Pangabean/Antara)

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. (FOTO : Rosa Pangabean/Antara)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Setelah melakukan berbagai akrobat untuk berkelit dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto (Setnov) Ahad (19/11) tengah malam resmi menjadi penghuni di rutan KPK. Ia tiba di gedung lembaga antirasuah itu pada pukul 23.39 WIB dengan iring-iringan pengawalan ketat dari Sabhara. 

Turun dari mobil yang mengangkutnya, Ketua DPR RI ini langsung duduk di kursi roda. Wartawan yang sejak lama sudah menunggu di lobi KPK langsung memanggil-manggil Setnov ketika ia turun dari mobil. "Papa.. Papa... Lihat sini Pa...," demikian teriakan-teriakan dari arah kerumunan awak media. Setnov yang dipanggil 'papa' tidak bereaksi dan hanya bungkam sembari menunjukkan wajah datar.

Tersangka korupsi KTP-el tersebut telah dipindahkan dari RSCM ke rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Sedianya ia akan ditahan hingga 6 Desember 2017 mendatang setelah KPK melakukan pembantaran penahanan. Sebelum dibantarkan, Setnov telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Pembantaran penahanan merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan. Pembantaran penahanan dapat diberikan karena tersangka menjalani rawat jalan atau rawat inap yang diperkuat dengan keterangan dokter. Pembantaran penahanan berakhir apabila menurut keterangan ahli atau dokter tersangka sudah sembuh.

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement